TATA TERTIB DAN TATA KRAMA KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
BAGI SISWA
SMP NEGERI 4 MARTAPURA
TAHUN AJARAN 2018 /
2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata krama
dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu
rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan
sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur agar tujuan pembelajaran dapat tercapai.
2. Tata krama dan tata
tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah
dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun,
pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban,
kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung
kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap siswa wajib
melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini
secara konsekuen dan penuh kesadaran.
4. Tata krama dan tata
tertib sekolah ini mengikat selama menjadi siswa.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah
dengan ketentuan sebagai berikut :
Umum (Seluruh Siswa-siswi)
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
2) Baju warna putih kain teteron / sejenis,
potongan krah dasi
3) Memakai badge OSIS, dan lokasi sekolah
4) Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat
pinggang warna hitam.
5) Kaos kaki warna putih, sepatu hitam bentuk
chet.
6) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
7) Pakaian tidak terbuat dari kain yang
tipis/ tembus pandang dan tidak ketat.
Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Pakai sabuk warna hitam
3) Celana dan lengan baju tidak
digulung
4) Bagi celana panjang harus menutup matakaki
5) Celana tidak disobek atau tidak dijahit
cut brai
6) Benang sesuai warna kain.
7) Potongan celana sesuai model yang
disepakati sekolah (gambar yang telah dibagikan)
Khusus Perempuan
1) Baju dimasukkan ke dalam rok
2) Pakai sabuk warna hitam
3) Panjang rok sampai matakaki dan yang
berjilbab, warna jilbab menyesuaikan.
4) Tidak memakai perhiasan aksesories yang
mencolok
5) Lengan baju tidak digulung
6) Benang sesuai warna kain dan berploi (lipatan) depan dua.
Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olahraga
yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
Umum
Siswa dilarang :
1. Berkuku panjang
2. Mengecat rambut, kuku
3. Bertato
Khusus Siswa Laki-laki
1. Tidak rambut panjang
(tidak menyentuh bulu mata, krah telinga)
2. Tidak bercukur gundul
3. Rambut tidak berkucir
4. Tidak memakai kalung
5. Tidak memakai gelang
6. Tidak memakai
anting-anting
7. Tidak bertindik.
Khusus Siswa Perempuan
Tidak memakai make up yang mencolok atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa wajib hadir di
sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi
2. Siswa terlambat datang
harus lapor kepada guru piket dan minta ijin untuk masuk kelas.
3. Selama pelajaran
berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar
kelas.
4. Pada waktu istirahat
siswa dilarang berada di dalam kelas.
5. Pada waktu
pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah
6. Bila siswa tidak
langsung pulang ke rumah harus ijin kepada orang tua.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk
tim piket kelas yang secara bergiliran
bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap tim
piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan
kelas antara lain :
1. Penghapus papan tulis,
penggaris, dan kapur tulis.
2. Taplak meja dan bunga
3. Sapu, sapu meja, dan
tempat sampah
4. Memberikan keindahan
di kelas masing-masing.
3. Tim piket kelas
mempunyai tugas :
1. Membersihkan lantai
dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama
dimulai.
2. Mempersiapkan sarana
dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..
3. Melengkapi dan
merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas,
jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
4. Melaporkan kepada guru
piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret,
berbuat gaduh (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas
4. Setiap siswa
membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
5. Setiap siswa
menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium,
ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah.
6. Setiap siswa
mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku
di perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber
belajar lainnya.
7. Setiap siswa
menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
8. Bagi tim piket datang
15 menit sebelum masuk.Tim Piket menyiram tanaman di luar
kelas masing-masing.
Pasal 5
SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan
salam antar sesama teman, dengan kepala
sekolah dan guru, serta dengan Tenaga Kependidikan apabila baru bertemu
pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada siang / sore hari.
2. Saling menghormati
pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan bergaul.
3. Berani menyampaikan
sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar
adalah benar
4. Berani mengakui
kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain (bersikap ilmiah).
5. Menggunakan bahasa
(kata) santun.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
Upacara Bendera
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam,yang
telah ditentukan sekolah.
- Setiap siswa wajib
menjaga kehikmatan upacara Peringatan Hari-hari Besar Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan
ketentuan.
Pasal 7
LARANGAN – LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang
melakukan hal-hal sebagai berikut
1. Keluar tanpa izin
2. Makan di dalam kelas,
membeli makanan waktu pelajaran / bergerombol di warung / rumah tetangga.
3. Berpakaian seragam
tidak sesuai ketentuan sekolah
4. Membuang sampah tidak
pada tempatnya
5. Bermain di tempat
parkir dan mengganggu sepeda teman
6. Berhias yang
berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra
7. Rambut gondrong /
disemir berwarna / tidak rapi.
8. Mencoret-coret
tembok, pintu, jendela, meja dan kursi
9. Bersikap, berbicara,
berbuat tidak sopan, mengumpat, ujaran kebencian, dsb sesama siswa
10. Membolos /
meninggalkan sekolah tanpa izin
11. Membawa buku, majalah,
VCD, dan gambar porno
12. Membawa kendaraan
bermotor
13. Membawa dan merokok di
lingkungan sekolah dan sekitarnya
14. Berkelahi / main hakim
sendiri / mengancam
15. Merusak sarana
prasarana sekolah
16. Mencuri / memeras
17. Membawa senjata tajam
18. Berjudi / bermain
kartu dan sejenisnya
19. Membawa /
menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
20. Membawa/ memakai/
menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,
21. Narkoba atau obat
terlarang
22. Membawa/ menggunakan
HP di Sekolah
PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum
dalam tatakrama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Teguran
a. Teguran lisan,
b. Teguran tertulis
2. Penugasan
3. Pemanggilan orang tua
4. Dikeluarkan dari sekolah
Pasal 8
PELANGGARAN
1. Dicatat dalam buku
khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
2. Membuat /
menandatangani buku pelanggaran
3. Jika pelanggaran
diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.
4. Jika
skor nilai pelanggaran 25, orang tua
dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat
pernyataan.
5. Jika skor nilai
pelanggaran mencapai 50, siswa diskors 3 hari dan orang tua dipanggil ke
sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
6. Jika skor nilai
pelanggaran mencapai 75, siswa diskors 6 hari dan orang tua
dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
7. Jika skor nilai
pelanggaran mencapai 100, siswa dikembalikan kepada orang tua, melalui rapat
dewan guru.
Pasal 9
PENGHARGAAN
Siswa yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara lain :
1. Pujian
2. Hadiah barang
3. Piagam
4. Tropy / piala
5. Surat keterangan
6. Nilai
1. Tata krama dan
tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak
berangkat dari rumah di sekolah sampai di rumah kembali.
2. Apabila orang tua /
wali murid tidak memenuhi panggilan dari sekolah, siswa yang
bersangkutan (melanggar tata tetib) tidak
diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua / wali murid datang ke
sekolah.
3. Untuk menentukan
sanksi pelanggaran yang berkaitan dengan tindak
kejahatan/ kriminal ditentukan oleh pihak yang
berwenang dengan pertimbangan Tim Tertib Sekolah.
4. Tata krama dan tata
tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
5. Tata krama yang tidak
tercantum dalam tata krama dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut
melalui rapat dewan guru.
PENEGAKAN TATA TERTIB
SEKOLAH
DENGAN SKOR
PELANGGARAN
NO
|
JENIS
PELANGGARAN
|
SKOR
|
1.
|
Masuk
terlambat lebih 10 menit
|
3
|
2.
|
Keluar
kelas tanpa izin
|
3
|
3.
|
Piket
kelas tidak dikerjakan
|
5
|
4.
|
Makan di
dalam kelas
|
5
|
5.
|
Membeli
makanan waktu pelajaran
|
5
|
6.
|
Berpakaian
seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
|
10
|
7.
|
Membuang
sampah tidak pada tempatnya
|
5
|
8.
|
Bermain di
tempat parkir dan mengganggu sepeda teman
|
10
|
9.
|
Berhias
yang berlebihan
|
5
|
10.
|
Memakai
aksesories bagi siswa putra
|
10
|
11.
|
Tidak
masuk tanpa keterangan lebih dari 1 kali
|
5
|
12.
|
Tidak
mengindahkan panggilan
|
15
|
13.
|
Rambut
gondrong / disemir berwarna / tidak rapi
|
15
|
14.
|
Mengganggu
/ mengacau kelas
|
10
|
15.
|
Menyontek
|
5
|
NO
|
JENIS
PELANGGARAN
|
SKOR
|
1.
|
Mencoret-coret
tembok, pintu, jendela, meja kursi, dan lain-lain
|
10
|
2.
|
Bersikap,
berbicara, dan berbuat tidak sopan
|
15
|
3.
|
Membuat
izin palsu
|
15
|
4.
|
Membolos /
meninggalkan sekolah tanpa izin
|
15
|
5.
|
Membawa
buku / gambar, majalah / VCD / CD Porno
|
25
|
6.
|
Membela
teman yang salah
|
10
|
7.
|
Tidak
mengikuti upacara tanpa alas an yang kuat
|
10
|
8.
|
Membawa/
menggunakan HP
|
10
|
9.
|
Membawa
dan merokok di lingkungan sekolah
|
25
|
10.
|
Memalsu
tanda tangan Kepala Sekolah, wali kelas, Guru, Karyawan, dan lain-lain
|
50
|
11.
|
Berkelahi
/ main hakim sendiri / mengancam teman sekolah
|
50
|
12.
|
Berkelahi
/ main hakim sendiri / mengancam siswa luar sekolah
|
50
|
13.
|
Merusak
sarana prasarana sekolah
|
50
|
14.
|
Mencuri / memeras
|
50
|
15.
|
Membawa
senjata tajam
|
50
|
16.
|
Berjudi /
bermain kartu dan sejenisnya di lingkungan sekolah
|
50
|
17.
|
Bersikap,
berbicara, berbuat tidak sopan kepada Bapak / Ibu Guru dan karyawan, siswa
dan lain-lain
|
50
|
18.
|
Membawa,
menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
|
75
|
19.
|
Membawa,
memakai / menyimpan / mengedarkan minum-minuman keras, narkoba, atau obat
terlarang
|
100
|
20.
|
Merubah /
memalsu raport / STTB / NEM
|
100
|
21.
|
Siswa
putri hamil, siswa putra membuat orang menjadi hamil
|
100
|
22.
|
Menganiaya
orang lain sampai berakibat fatal
|
100
|
23.
|
Berurusan
dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan / kriminal
|
100
|
24.
|
Skor
maksimal dapat dikeluarkan dalam satu tahun
|
100
|
Ditetapkan
di
: Martapura
Tanggal
: 17Juli 2018
Kepala SMPN 4 Martapura OKU TIMUR
PARAMA, SP.d.
NIP. 196502251990011 001
———————————————————————————————————————
Telah dibaca/dipahami oleh :
Orang Tua / Wali murid
Siswa
………………………………
………………………………